1.Kemitraan
adalah hubungan yang ada antara dua atau lebih orang yang bergabung untuk melakukan perdagangan atau bisnis. Setiap orang menyumbang uang, harta benda, tenaga kerja atau keterampilan, dan mengharapkan untuk berbagi keuntungan dan kerugian bisnis. Kemitraan biasanya ditemukan dalam layanan profesional seperti akuntan, pengacara, dokter, dokter gigi dll.Dimana para mitra dapat berbagi keahlian dan keterampilan. Mereka juga bisa berbagi beban kerja, mengorganisir rotas kerja untuk memungkinkan cuti dan hari libur. Kemitraan terdiri dari dua orang atau lebih dan keuntungan, hutang dan keputusan yang terkait dengan pembagian bisnis.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah badan hukum yang terdiri dari asosiasi orang, baik itu wajar, legal, atau campuran keduanya, untuk menjalankan usaha komersial atau industri. Perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang masing-masing menaruh sejumlah uang ke dalam kolam pusat. Kolam modal ini kemudian ditambahkan dengan meminjam dan bentuk keuangan lainnya.Direksi menjalankan perusahaan atas nama pemegang saham, yang menerima bagian dari keuntungan. Setiap pemegang saham menerima sebagian atau saham perusahaan yang setara dengan apa yang mereka masukkan. Perusahaan dipandang sebagai badan hukum yang sepenuhnya terpisah dari pemegang saham.
3.Franchise
Waralaba dalam bentuknya yang paling sederhana adalah kesepakatan atau lisensi yang ditandatangani oleh dua pihak, franchisor dan franchisee. Waralaba adalah pengaturan perizinan dimana seseorang atau kelompok dapat membeli hak untuk berdagang dan berproduksi dengan merek terkenal di wilayah tertentu.Waralaba melibatkan Anda dengan menggunakan model bisnis perusahaan lain dan memberi nama untuk membangun bisnis Anda sendiri. Manfaat franchisee dari bekerja untuk diri mereka sendiri sementara memiliki hak istimewa dan reputasi yang terkait dengan kelompok yang jauh lebih besar
loading...
No comments:
Post a Comment